Back to Top
HUKUM

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Penerapan Pasal Politis!

DEMOCRAZY.ID
Juni 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Penerapan Pasal Politis!

DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku sudah siapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menyatakan Rizieq dituntut 6 tahun penjara atas kasus swab test RS UMMI.  Nantinya dalam pledoi akan menguatkan bantah terhadap pasal yang dituding bernuasa politis. Dalam tuntutan Rizieq dituntut dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  Menurut salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, pasal tersebut dari unsur politis. "Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua Ratna Sarumpaet. Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Meski menyatakan dalam pledoi nanti Aziz akan fokus kepada hal-hal hukum, pihaknya merasa penerapan pasal yang dituntut terhadap Rizieq berkaita
Baca selengkapnya

Penulis blog