DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas dan kalangan DPR yang berbohong soal Indonesia tidak mendapat kuota haji bisa dijerat hukum. “Kebohongan Menag dan DPR yang membatalkan haji karena tidak mendapat kuota dari Saudi bisa dijerat hukum,” kata pakar hukum Ahmad Khozinudin dalam pernyataan, Ahad (5/6/2021). “Mereka yang berbohong soal kuota haji wajib diadili dengan ketentuan pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkapnya. Kata Ahmad Khozinudin, Yaqut Cholil, Sumi Dasco, Ace Hasan Sadzily, dan semua yang terlibat kebohongan pembatalan haji yang menimbulkan keonaran ditangkap dan dipenjara. Dubes Saudi Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi memberikan klarifikasi bahwa belum ada keputusan apapun soal itu, baik untuk Indonesia maupun jamaah haji negara lainnya. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji 2021. “Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemeri
DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas dan kalangan DPR yang berbohong soal Indonesia tidak mendapat kuota haji bisa dijerat hukum. “Kebohongan Menag dan DPR yang membatalkan haji karena tidak mendapat kuota dari Saudi bisa dijerat hukum,” kata pakar hukum Ahmad Khozinudin dalam pernyataan, Ahad (5/6/2021). “Mereka yang berbohong soal kuota haji wajib diadili dengan ketentuan pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkapnya. Kata Ahmad Khozinudin, Yaqut Cholil, Sumi Dasco, Ace Hasan Sadzily, dan semua yang terlibat kebohongan pembatalan haji yang menimbulkan keonaran ditangkap dan dipenjara. Dubes Saudi Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi memberikan klarifikasi bahwa belum ada keputusan apapun soal itu, baik untuk Indonesia maupun jamaah haji negara lainnya. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji 2021. “Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemeri