AGAMA HUKUM

Bohongi Rakyat Soal Kuota Haji, Pakar Hukum: Menag & DPR Bisa Dijerat Hukum!

DEMOCRAZY.ID
Juni 05, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Bohongi Rakyat Soal Kuota Haji, Pakar Hukum: Menag & DPR Bisa Dijerat Hukum!

Bohongi-Rakyat-Soal-Kuota-Haji-Pakar-Hukum-Menag-dan-DPR-Bisa-Dijerat-Hukum

DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas dan kalangan DPR yang berbohong soal Indonesia tidak mendapat kuota haji bisa dijerat hukum.


“Kebohongan Menag dan DPR yang membatalkan haji karena tidak mendapat kuota dari Saudi bisa dijerat hukum,” kata pakar hukum Ahmad Khozinudin dalam pernyataan, Ahad (5/6/2021). 


“Mereka yang berbohong soal kuota haji wajib diadili dengan ketentuan pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkapnya.


Kata Ahmad Khozinudin, Yaqut Cholil, Sumi Dasco, Ace Hasan Sadzily, dan semua yang terlibat kebohongan pembatalan haji yang menimbulkan keonaran ditangkap dan dipenjara.


Dubes Saudi Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi memberikan klarifikasi bahwa belum ada keputusan apapun soal itu, baik untuk Indonesia maupun jamaah haji negara lainnya.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji 2021. 


“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.


Yaqut mengatakan berdasarkan kajian dengan seluruh stakeholder, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.


Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. 


Apalagi, kata Yaqut, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.


Menurut Yaqut, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. 


Karena itu, faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.


“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” katanya.


Di sisi lain, Yaqut menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.


“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” ujar Menag.


Menag Yaqut menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. [Democrazy/suaranas]

Penulis blog