DEMOCRAZY.ID - Pertanyaan pada tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK yang menjadi syarat alih status ASN menjadi polemik. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengklaim pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena dinilai bisa melanggar kode etik asesor. "Saya tidak berwenang mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena menyangkut kode etik asesor dan materinya merupakan yg dikecualikan oleh UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Silahkan saja media mempersepsikan seperti itu," ujar Bima, Selasa (1/6/2021). Bima mengatakan pihaknya mempunyai dokumen lengkap dalam TWK para pegawai. Dokumen itu di antaranya tes tertulis, profiling dan rekaman video atau audio saat wawancara pegawai KPK. "Kami memiliki dokumen lengkap test tertulis, profiling dan rekaman video atau audio wawancara setiap pegawai KPK yang ikut test," ungkap Bima. Bima kembali menegaskan bahwa terkait materi TWK itu tidak bisa
DEMOCRAZY.ID - Pertanyaan pada tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK yang menjadi syarat alih status ASN menjadi polemik. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengklaim pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena dinilai bisa melanggar kode etik asesor. "Saya tidak berwenang mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena menyangkut kode etik asesor dan materinya merupakan yg dikecualikan oleh UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Silahkan saja media mempersepsikan seperti itu," ujar Bima, Selasa (1/6/2021). Bima mengatakan pihaknya mempunyai dokumen lengkap dalam TWK para pegawai. Dokumen itu di antaranya tes tertulis, profiling dan rekaman video atau audio saat wawancara pegawai KPK. "Kami memiliki dokumen lengkap test tertulis, profiling dan rekaman video atau audio wawancara setiap pegawai KPK yang ikut test," ungkap Bima. Bima kembali menegaskan bahwa terkait materi TWK itu tidak bisa