HUKUM POLITIK

Aturan Pidana Penghina Presiden Tuai Beragam Kritikan, Tenaga Ahli KSP: Demi Jaga Wibawa Presiden!

DEMOCRAZY.ID
Juni 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Aturan Pidana Penghina Presiden Tuai Beragam Kritikan, Tenaga Ahli KSP: Demi Jaga Wibawa Presiden!

Aturan-Pidana-Penghina-Presiden-Tuai-Beragam-Kritikan-Tenaga-Ahli-KSP-Demi-Jaga-Wibawa-Presiden

DEMOCRAZY.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyatakan aturan pidana terhadap pihak-pihak yang menghina Presiden RI dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertujuan untuk menjaga kehormatan sang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia tersebut.


Oleh sebab itu, Ade Irfan menekankan bahwa aturan pidana penghina presiden dalam draf RKUHP saat ini memang bertujuan untuk menjaga wibawa dan kehormatan Presiden RI.


"Karena isi [rancangan] KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk Presiden NKRI [Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ade Irfan saat dihubungi, Senin (7/6).


"Bukan presiden hari ini, Pak Jokowi [Joko Widodo], tapi selamanya," imbuhnya.


Menurutnya, sebagai pemimpin dan lambang negara, kewibawaan Presiden RI harus dijaga.


"Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik," kata dia.


Apalagi menurut Ade, jika penghinaan atau fitnah yang ditujukan kepada presiden itu disebarkan melalui media sosial. 


Menurut dia, dengan teknologi saat ini, hinaan dan fitnah itu dapat langsung diketahui warga dari negara lain.


Oleh sebab itu, menurut Ade, akan sangat aneh jika pemerintah mendiamkan warganya yang menghina ataupun memfitnah Presiden RI


"Kehormatan bangsa kita ini di mana letaknya. warga negara lain kan nanti melihat, loh kenapa kok presidennya selalu begini," kata dia melanjutkan.


Ade Irfan meyakini di seluruh dunia tidak ada negara yang menginginkan pemimpin negerinya dihina. 


Itu pun, klaimnya, juga berlaku di negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat.


Menurut dia, mengatasnamakan demokrasi bukan berarti mendiamkan mereka yang seenaknya memfitnah maupun menghina presiden.


"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Enggak ada itu, kan harus kita jaga," jelasnya. [Democrazy/cn]

Penulis blog