Yakin Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK, Azyumardi Azra: Dulu Dia Juga Gitu, Eh Ternyata Cuma Gimmick & Gak Jadi! - DEMOCRAZY News | Berita dan Politik Indonesia

Breaking

logo

Yakin Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK, Azyumardi Azra: Dulu Dia Juga Gitu, Eh Ternyata Cuma Gimmick & Gak Jadi!

Yakin Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK, Azyumardi Azra: Dulu Dia Juga Gitu, Eh Ternyata Cuma Gimmick & Gak Jadi!

Yakin-Jokowi-Tak-Akan-Keluarkan-Perppu-KPK-Dulu-Dia-Juga-Gitu-Eh-Ternyata-Cuma-Gimmick-dan-Gak-Jadi

DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra meyakini Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) setelah ditolaknya uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keyakinan Azyumardi berkaca pada sikap Jokowi yang pernah berjanji akan mengeluarkan Perppu, tepatnya ketika gejolak Revisi UU KPK pada 2019. 


"Saya kira Presiden Jokowi tidak bakal mengeluarkan Perppu. Dulu setelah UU Nomor 19 2019 disahkan DPR, dalam pertemuan dengan wakil-wakil civil society di Istana, termasuk saya, dia didesak untuk menerbitkan Perppu, dia bilang akan mempertimbangkan. Ternyata itu hanya gimmick karena dia tidak terbitkan Perppu," ujar Azyumardi, Rabu (5/5/2021).


Azyumardi menyebut KPK saat ini dalam kondisi lemah dan tidak mempunyai integritas dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. 


Menurutnya, keadaan di tubuh lembaga antirasuah itu kelak menjadi warisan buruk yang Jokowi. 


"KPK yang lemah atau tidak berintegritas dan kegagalan menciptakan pemerintahan kelak menjadi legacy pahit Presiden Jokowi," kata Azyumardi. 


Terkait keputusan MK, Azyumardi menilai bahwa Mahkamah gagal memulihkan KPK menjadi lembaga yang perkasa, kredibel, akuntabel, dan berintegritas untuk pemberantasan korupsi yang masih terus mewabah. 


Keputusan tersebut juga diyakini akan menyulitkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). 


Karena itu, Azyumardi sangat mengkhawatirkan keputusan MK justru akan membuat benih koruptor semakin subur. 


"Keputusan MK itu dapat mendorong kian banyaknya calon koruptor dan koruptor karena hukuman yang cenderung ringan dan adanya SP3," imbuh dia.


Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji formil UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK. 


Penolakan itu didasarkan beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi dari berbagai dalil permohonan yang diajukan pemohon. 


Antara lain, mengenai UU KPK yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) DPR. 


Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. [Democrazy/kmp]

BERITA TERKAIT

Tidak ada komentar: