HUKUM POLITIK

Wakil Ketua KPK: Bahkan Kami Sama Sekali Tak Tahu Materi Tes Wawasan Kebangsaan

DEMOCRAZY.ID
Mei 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Wakil Ketua KPK: Bahkan Kami Sama Sekali Tak Tahu Materi Tes Wawasan Kebangsaan

Wakil-Ketua-KPK-Bahkan-Kami-Sama-Sekali-Tak-Tahu-Materi-Tes-Wawasan-Kebangsaan

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pihaknya tidak mengetahui materi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan saat dia hadir dalam acara Dua Sisi yang disiarkan oleh stasiun tvOne, dan diunggah ulang di kanal Youtube pada Kamis, 20 Mei 2021.


Nurul Ghufron menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Peraturan perundang-undangan tersebut adalah UU Nomor 19 tahun 2019 jo PP Nomor 41 tahun 1999 jo Perkom Nomor 1 tahun 2021.


“Itu semua adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa pegawai KPK secara hukum beralih status dari pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN),” ucap Nurul Ghufron, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat, 21 Mei 2021.


Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dia mengatakan bahwa KPK diberi waktu selama dua tahun untuk menyelesaikan alih status pegawai tersebut.


Karena UU Nomor 19 tahun 2019 lahir pada tanggal 17 Oktober, maka KPK memiliki waktu hingga 17 Oktober 2021.


“Di PP 41 di pasal 5 menegaskan bahwa syarat untuk beralih dari pegawai KPK ke ASN, misalnya apa? ada 3 hal yang penting, pertama kompetensi, kedua integritas, dan ketiga kesetiaan terhadap NKRI,” tutur Nurul Ghufron.


Terkait kompetensi dan integritas, dia menekankan bahwa pada saat direkrut, setiap pegawai KPK telah menjalankan tes kompetensi dan integritas.


“Nah, selama ini asesmen terhadap kesetiaan terhadap NKRI direkrutmen KPK itu tidak ada. Maka kemudian untuk yang loyalitas atau wawasan kebangsaan ini kemudian dipersyaratkan di Pasal 5 PP 41 itu,” ujar Nurul Ghufron.


Syarat tersebut pun kemudian diterjemahkan KPK melalui Perkom Nomor 1 tahun 2021, yakni di pasal 3 ayat 4.


“Salah satu syaratnya itu di ayat 4 kami kemudian bagaimana mengukur pemenuhan persyaratan tersebut adalah dengan tes wawasan kebangsaan. Itu yang kemudian mungkin menuai kontroversi ya” kata Nurul Ghufron.


Dalam menempatkan tes wawasan kebangsaan itu, dia mengatakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Kenapa? Karena KPK penegak hukum, tidak pernah tahu dan tidak memiliki tool maupun metode dan materinya, bagaimana mengukur tentang wawasan berkebangsaan,” ucap Nurul Ghufron.


Sekali lagi, dia pun menegaskan bahwa KPK sama sekali tidak mengetahui tentang materi yang terkandung dalam tes wawasan kebangsaan yang dijalani pegawainya.


“Sekali lagi, KPK dari pegawai sampai pimpinan, karena yang ikut tes itu pegawai dari satpam, cleaning service, sampai kepada deputi dan sekjennya ikut. Sehingga KPK tidak sama sekali tahu tentang materinya, tidak tahu tentang metodenya,” tutur Nurul Ghufron. [Democrazy/pkry]

Penulis blog