Back to Top
HUKUM POLITIK

Tiga Kali Mangkir Sidang Jadikan Gugurnya Gugatan soal AD/ART, PD: Kubu Moeldoko Cuma Pepesan Kosong!

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tiga Kali Mangkir Sidang Jadikan Gugurnya Gugatan soal AD/ART, PD: Kubu Moeldoko Cuma Pepesan Kosong!

DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) tahun 2020.  PD menilai gugurnya gugatan tersebut mempertegas anggapan kubu Moeldoko hanya pepesan kosong. "Ini makin menegaskan jika KLB Moeldoko itu hanya pepesan kosong yang ingin mengkudeta demokrat. Keadilan benar-benar menemukan jalannya sendiri," kata Wasekjen PD Irwan kepada wartawan, Selasa (4/5/2021). Irwan menganggap gugurnya gugatan membuktikan kubu Moeldoko tidak memiliki kesiapan.  Bahkan, menurutnya, kubu Moeldoko telah menunjukkan sikap tidak menghormati hukum di Tanah Air. "Gugurnya gugatan tersebut dapat dibaca bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki kesiapan, baik secara substansi maupun alat bukti. Bahkan lebih dari itu, gugurnya gugatan tersebut menunjukkan tidak adanya rasa hormat gerombolan Moeldoko terhadap lembaga peradilan," sebut Irwan. Lebih lanjut, anggota DPR R
Baca selengkapnya

Penulis blog