HUKUM POLITIK

Tak Setuju Dewan Pengarah BRIN dari BPIP, PKS: Tak Ada Dasarnya!

DEMOCRAZY.ID
Mei 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tak Setuju Dewan Pengarah BRIN dari BPIP, PKS: Tak Ada Dasarnya!

Tak-Setuju-Dewan-Pengarah-BRIN-dari-BPIP-PKS-Tak-Ada-Dasarnya

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021, yang di dalamnya mengatur juga tentang Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. 

PKS menolak Dewan Pengarah BRIN berasal dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).


"Saya tidak setuju dengan ada Dewan Pengarah BRIN yang secara ex-officio dari BPIP. Klausul ini tiba-tiba muncul dalam perpres BRIN ini. Tidak ada dasar dalam UU atau regulasi lainnya," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).


Mulyanto mengingatkan BRIN merupakan lembaga ilmiah. Wakil Ketua Komisi VII DPR itu tak mau BRIN dipolitisasi.


"BRIN ini kan lembaga ilmiah yang objektif dan rasional, yang berjalan dengan metode ilmiah yang baku. Jadi jangan ditambah tugas-tugas ideologis atau dipolitisasi. Tugas BRIN ini sudah berat," tegasnya.


Menurut Mulyanto, banyak lembaga negara yang tugas dan fungsi di bidang kemasyarakatan justru tidak mendapat pengarahan dari BPIP. 


Dia menganggap aturan tentang Dewan Pengarah BRIN berasal dari BPIP aneh.


"Hanya di BRIN ini ada Dewan Pengarah dari BPIP, sementara LPNK lain yang bahkan lebih menangani urusan kemasyarakatan tidak ada aturan tersebut. Ini kan aneh," sebut Mulyanto.


Sekadar informasi, Komisi VII DPR memiliki ruang lingkup tugas di bidang energi, riset dan teknologi. Komisi VII bermitra dengan Kementerian ESDM, BRIN, BPPT, Batan, hingga Lapan.


Lebih lanjut Mulyanto meminta pemerintah tidak menggabungkan Batan dan Lapan dengan BRIN. Dia menyebut pemerintah bisa dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.


"Siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran dan Keantariksaan jika Batan dan Lapan dibubarkan?" tanya Mulyanto


Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi pada masa pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengusulkan pemerintah menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan Batan dan Lapan saja ke dalam BRIN. Sedangkan pelaksanaan tugas lainnya tetap berada di Batan dan Lapan.


"Ini saja integrasinya belum tentu mudah dan cepat, apalagi kalau yang diintegrasikan bukan sekedar program/kegiatan, tetapi termasuk SDM dan kelembagaan," sebutnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog