Back to Top
HUKUM

Sidang Habib Rizieq, Ahli: Pelanggar Kerumunan Tak Boleh Dikenakan Sanksi Ganda!

DEMOCRAZY.ID
Mei 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sidang Habib Rizieq, Ahli: Pelanggar Kerumunan Tak Boleh Dikenakan Sanksi Ganda!

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM), M Luthfi Hakim, menilai bahwa seseorang tidak bisa dipidana lagi atau dikenai sanksi double bila dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan sudah dikenai saksi denda. Hal itu disampaikan Luthfi ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam persidangan bertanya kepada Luthfi sebagai saksi ahli terkait dengan adanya seseorang yang menggelar acara halal bi halal namun justru menimbulkan kerumunan. Kemudian orang yang ciptakan kerumunan itu didatangi otoritas pemerintah setempat untuk memberikan hukuman sanksi denda. "Apakah menurut ahli penyelesaian pembayaran sanksi administrasi itu masih bisa kena pidana lagi?," tanya kuasa hukum Rizieq. Luthfi kemudian memberikan respons. Ia menilai seseorang yang sudah dikenakan sanksi denda administrasi tidak
Baca selengkapnya

Penulis blog