HUKUM

Sidang Habib Rizieq, Ahli: Pelanggar Kerumunan Tak Boleh Dikenakan Sanksi Ganda!

DEMOCRAZY.ID
Mei 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sidang Habib Rizieq, Ahli: Pelanggar Kerumunan Tak Boleh Dikenakan Sanksi Ganda!

Sidang-Habib-Rizieq-Ahli-Pelanggar-Kerumunan-Tak-Boleh-Dikenakan-Sanksi-Ganda

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM), M Luthfi Hakim, menilai bahwa seseorang tidak bisa dipidana lagi atau dikenai sanksi double bila dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan sudah dikenai saksi denda.

Hal itu disampaikan Luthfi ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).


Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam persidangan bertanya kepada Luthfi sebagai saksi ahli terkait dengan adanya seseorang yang menggelar acara halal bi halal namun justru menimbulkan kerumunan.


Kemudian orang yang ciptakan kerumunan itu didatangi otoritas pemerintah setempat untuk memberikan hukuman sanksi denda.


"Apakah menurut ahli penyelesaian pembayaran sanksi administrasi itu masih bisa kena pidana lagi?," tanya kuasa hukum Rizieq.


Luthfi kemudian memberikan respons. Ia menilai seseorang yang sudah dikenakan sanksi denda administrasi tidak bisa dikenakan lagi sanksi pidana. 


Menurutnya, sanksi denda sudah lebih dari cukup.


"Tidak bisa, karena apa? Karena sanksi (administrasi) itu merupakan sudah hukuman yang sudah memulihkan jadi sudah memulihkan suatu situasi masyarakat pada kondisi semula," jawab Luthfi.


Luthfi lantas menyebut jika seseorang sudah dikenakan sanksi denda kemudian diganjar sanksi pidana maka hal itu tidak dibenarkan.


"Jadi kalau dikenakan sanksi lagi maka dia memperoleh double sanksi dan itu tidak dibenarkan dalam pemidanaan," tuturnya.


Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.


Sebelumnya dirinya juga sudah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta.


Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. [Democrazy/sra]

Penulis blog