Back to Top
HUKUM

Sejumlah Napi Koruptor Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

DEMOCRAZY.ID
Mei 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sejumlah Napi Koruptor Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

DEMOCRAZY.ID - Menjelang hari raya IdulFitri 1442 Hijiriah, sebanyak 683 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Makassar dan 370 warga Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Makassar, di antaranya napi korupsi, diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi lebaran. Tujuh dari 683 napi berasal dari kasus tindak pidana korupsi diajukan mendapatkan remisi ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, setelah memenuhi persyaratan. "Syarat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yaitu mempunyai surat keterangan justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara, berkelakuan baik minimal enam bulan," ungkap Kepala Lapas Klas 1 Makassar, Hernowo Sugiastanto, Sabtu (8/5). Hernowo tak dapat menyebutkan nama dari tahanan kasus korupsi yang diajukan mendapatkan remisi hari raya IdulFitri. Namun, ia mengatakan hal itu baru sebatas usulan. "Itu masih sebatas usulan, ada yang 15 hari, 1 bulan, 1
Baca selengkapnya

Penulis blog