DEMOCRAZY.ID - 74 profesor yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi mendesak Pimpinan KPK membatalkan penonaktifaan 75 pegawai tak lolos TWK. Dalam pernyataannya, mereka menyatakan bahwa TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problematika serius. Mereka juga berpendapat empat poin dalam SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 sudah merujuk pada ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK. “Sebab 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala,” ujar Prof Sigit Riyanto dalam surat pernyataan tersebut, Minggu (16/5/2021). Menurutnya, secara garis besar ada dua isu penting yan tertuang dalam TWK. Mulai dari pertentangan hukum sampai pada permasalahan etika publik. Faktanya, TWK tidak sekalipun disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) atau Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status kepegawaian KPK. Bahkan MK telah menegaskan di dalam putusan uji materi UU KPK, bahwa proses alih status kep
DEMOCRAZY.ID - 74 profesor yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi mendesak Pimpinan KPK membatalkan penonaktifaan 75 pegawai tak lolos TWK. Dalam pernyataannya, mereka menyatakan bahwa TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problematika serius. Mereka juga berpendapat empat poin dalam SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 sudah merujuk pada ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK. “Sebab 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala,” ujar Prof Sigit Riyanto dalam surat pernyataan tersebut, Minggu (16/5/2021). Menurutnya, secara garis besar ada dua isu penting yan tertuang dalam TWK. Mulai dari pertentangan hukum sampai pada permasalahan etika publik. Faktanya, TWK tidak sekalipun disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) atau Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status kepegawaian KPK. Bahkan MK telah menegaskan di dalam putusan uji materi UU KPK, bahwa proses alih status kep