DEMOCRAZY.ID - Tok! Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah. SKB itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Putusan MA tersebut terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021, diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. LKAAM Sumbar menggugat SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Gugatan dikabulkan karena SKB dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Atas keputusan itu, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan D
DEMOCRAZY.ID - Tok! Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah. SKB itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Putusan MA tersebut terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021, diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. LKAAM Sumbar menggugat SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Gugatan dikabulkan karena SKB dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Atas keputusan itu, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan D