Back to Top
HUKUM POLITIK

Resmi! Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur!

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Resmi! Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur!

DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).  Gugatan gugur lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali. "Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021). Hakim mengatakan alasan digugurkannya gugatan adalah kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan.  Padahal kubu Moeldoko sudah dipanggil tiga kali oleh pengadilan. "Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya, meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah, maka gugatan harus dinyatakan gugur," tegas hakim. Gugatan ini
Baca selengkapnya

Penulis blog