DEMOCRAZY.ID - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyatakan, kabar beredarnya surat penonaktifan 74 pegawai KPK, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan, dianggap upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang jujur dan berintegritas. "Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujarnya, Jumat (14/5/2021). Padahal, kata Zaenur, sampai sekarang ini belum ada pemberhentian mereka menjadi pegawai KPK, dan 75 itu masih pegawai KPK, namun mereka sudah dibebastugaskan atau dinonaktifkan sehingga itu dinilainya cacat hukum. Selain itu, menurutnya alasan KPK membebastugaskan mereka karena khawatir status hukum misalnya perkara para penyidik akan dipermasalahkan, menurutnya kekhawatiran itu mengada-ada karena sampai saat ini para penyidik KPK ini masih
DEMOCRAZY.ID - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyatakan, kabar beredarnya surat penonaktifan 74 pegawai KPK, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan, dianggap upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang jujur dan berintegritas. "Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujarnya, Jumat (14/5/2021). Padahal, kata Zaenur, sampai sekarang ini belum ada pemberhentian mereka menjadi pegawai KPK, dan 75 itu masih pegawai KPK, namun mereka sudah dibebastugaskan atau dinonaktifkan sehingga itu dinilainya cacat hukum. Selain itu, menurutnya alasan KPK membebastugaskan mereka karena khawatir status hukum misalnya perkara para penyidik akan dipermasalahkan, menurutnya kekhawatiran itu mengada-ada karena sampai saat ini para penyidik KPK ini masih