Back to Top
HUKUM POLITIK

Pukat UGM: SK Pembebasan Tugas 75 Pegawai KPK Cacat Hukum!

DEMOCRAZY.ID
Mei 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pukat UGM: SK Pembebasan Tugas 75 Pegawai KPK Cacat Hukum!

DEMOCRAZY.ID - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 KPK cacat hukum.  Dalam SK yang berisi tentang tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai yang tidak memenuhi syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu disebutkan bahwa pegawai tak lolos diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pada pimpinannya.  "Menurut saya surat ini cacat hukum karena pembebasan tugas pegawai didasarkan bukan karena pelanggaran kode etik atau pidana, tapi karena alasan tidak lolos TWK," kata Zaenur, Rabu (12/5/2021).  Zaenur menilai SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu cacat hukum karena sampai saat ini belum ada keputusan pemecatan terhadap para pegawai KPK itu.  Sementara di sisi lain KPK sudah mengeluarkan SK yang meminta mereka tidak melakukan tugasnya. "Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK. Artinya,
Baca selengkapnya

Penulis blog