Back to Top
HUKUM POLITIK

Petinggi Pusako Ungkap Tiga Pelanggaran di Balik Penonaktifan 75 Pegawai KPK

DEMOCRAZY.ID
Mei 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Petinggi Pusako Ungkap Tiga Pelanggaran di Balik Penonaktifan 75 Pegawai KPK

DEMOCRAZY.ID - Setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menonaktifkan 75 pegawai yang dianggap tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).  Pertama, menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari, keputusan itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019. Keputusan itu memerintahkan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam hal apa pun.  "Tapi kalau dinonaktifkan kan jelas merugikan 75 pegawai itu," kata Feri, Rabu (12/5/2021). Kedua, Peraturan Komisioner (Perkom) KPK itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) KPK yang baru, yaitu UU No. 19 Tahun 2019, yang membahas alih status pegawai KPK.  Ketiga, tidak sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi landasan alih status itu serta tidak sesuai dengan PP no 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK. "Jadi tata cara itu seharusnya kepangkatan pegawai KPK diganti menja
Baca selengkapnya

Penulis blog