DEMOCRAZY.ID - Beredar surat pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten usai kasus pengadaan masker KN-95 diusut Kejati dan menetapkan tiga orang tersangka. Dua dari swasta dan satu PNS. Surat itu dikeluarkan 26 Mei 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Terdapat dua poin pernyataan sikap dalam surat tersebut yakni mereka bekerja di bawah tekanan Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti. Poin kedua, PNS Dinkes berinisial LS yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bekerja atas perintah Kadinkes, namun tidak ada upaya dari pimpinan untuk membantu LS. Surat itu ditembuskan ke Ketua DPRD Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes dan Kepala BKD Banten. "Kalau dalam ketentuan dalam di ASN, kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak, dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga, begitu mundur itu juga hak," kata Kepala BKD Banten, Komarudin, Senin, 31 Mei 2021. BKD akan memintai keterangan dari 20 pejabat Dinkes Banten ya
DEMOCRAZY.ID - Beredar surat pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten usai kasus pengadaan masker KN-95 diusut Kejati dan menetapkan tiga orang tersangka. Dua dari swasta dan satu PNS. Surat itu dikeluarkan 26 Mei 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Terdapat dua poin pernyataan sikap dalam surat tersebut yakni mereka bekerja di bawah tekanan Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti. Poin kedua, PNS Dinkes berinisial LS yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bekerja atas perintah Kadinkes, namun tidak ada upaya dari pimpinan untuk membantu LS. Surat itu ditembuskan ke Ketua DPRD Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes dan Kepala BKD Banten. "Kalau dalam ketentuan dalam di ASN, kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak, dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga, begitu mundur itu juga hak," kata Kepala BKD Banten, Komarudin, Senin, 31 Mei 2021. BKD akan memintai keterangan dari 20 pejabat Dinkes Banten ya