Back to Top
HUKUM

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq dkk, Alasannya Demi Dua Hal Ini

DEMOCRAZY.ID
Mei 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq dkk, Alasannya Demi Dua Hal Ini

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk lewat penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.  Alasan kemanusiaan hingga menjelang Idul Fitri menjadi alasan diajukannya permohonan itu. "Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata salah satu penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (5/5/2021). Permohonan itu disampaikan lewat surat dinas kepada majelis hakim.  Hakim ketua Khadwanto mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Habib Rizieq. "Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," ucap hakim. Di sela-sela skors sida
Baca selengkapnya

Penulis blog