DEMOCRAZY.ID - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait keputusan yang diambil perwakilan RI dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 18 Mei lalu. Di dalam hasil pemungutan suara, perwakilan RI memutuskan untuk bersikap tidak atau NO, terkait pembahasan agenda sidang yakni laporan rutin dan tahunan (R2P) serta mengdopsi rancangan resolusi baru yang disampaikan oleh Sekretariat Jenderal PBB. Isi laporan yang dibahas adalah soal pencegahan genosida, kejahatan perang, pemusnahan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, agenda rancangan resolusi itu membahas pembentukan mata agenda baru tahunan Sidang Majelis Umum PBB tentang R2P. Kemudian sidang juga membahas permintaan Sekjen PBB untuk menyampaikan laporan tahunan tentang R2P di sidang umum. Prosesnya dilakukan secara voting dan dimintakan oleh beberapa negara. "Intinya Indonesia menolak pembentukan mata
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait keputusan yang diambil perwakilan RI dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 18 Mei lalu. Di dalam hasil pemungutan suara, perwakilan RI memutuskan untuk bersikap tidak atau NO, terkait pembahasan agenda sidang yakni laporan rutin dan tahunan (R2P) serta mengdopsi rancangan resolusi baru yang disampaikan oleh Sekretariat Jenderal PBB. Isi laporan yang dibahas adalah soal pencegahan genosida, kejahatan perang, pemusnahan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, agenda rancangan resolusi itu membahas pembentukan mata agenda baru tahunan Sidang Majelis Umum PBB tentang R2P. Kemudian sidang juga membahas permintaan Sekjen PBB untuk menyampaikan laporan tahunan tentang R2P di sidang umum. Prosesnya dilakukan secara voting dan dimintakan oleh beberapa negara. "Intinya Indonesia menolak pembentukan mata