Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Kecam Penyerangan Terhadap Palestina, Organisasi Yahudi: Israel Harus Dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kecam Penyerangan Terhadap Palestina, Organisasi Yahudi: Israel Harus Dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional!

DEMOCRAZY.ID - Neturei Karta International, organisasi Yahudi anti-Zionisme, mengecam penyerangan militer Israel terhadap Gaza Palestina. Rabbi Meir Hirsh, pemimpin Neturei Karta International, juga menilai agresi tersebut mengesahkan Israel sebagai penjahat perang. "Kami mengecam penyerangan Israel atas Gaza Palestina. Itu adalah tindakan kriminal perang," kata Rabbi Meir Hirsh dalam komunike yang disiarkan kantor berita Palestina, Wafa, Senin (17/5/2021). Rabbi Meir Hirsh juga menyerukan agar aksi militer Israel itu dibawa ke pengadilan kriminal internasional. "Kami menyerukan agar politikus maupun komandang militer Israel yang terlibat dalam pemboman Gaza dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional di Hague, Belanda," tegasnya. Menurutnya, agresi kolonial Israel tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Sementara dalam suratnya kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Rabbi Meir Hirsh menegaskan pemerintah Zionis bukan bagian dari orang-orang Yah
Baca selengkapnya

Penulis blog