POLITIK

KSP Masih Ngotot Sebut TWK KPK Upaya Perkuat Pemberantasan Korupsi

DEMOCRAZY.ID
Mei 26, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KSP Masih Ngotot Sebut TWK KPK Upaya Perkuat Pemberantasan Korupsi

KSP-Masih-Ngotot-Sebut-TWK-KPK-Upaya-Perkuat-Pemberantasan-Korupsi

DEMOCRAZY.ID - Meski telah mendapat banyak kritik, Kantor Staf Presiden (KSP) masih keukeuh menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan filter untuk memastikan SDM yang bekerja di KPK satu tujuan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan seperti dikuyip Antara, Rabu 26 Mei 2021.


Ia bahkan meminta semua pihak menyudahi polemik pelaksanaan TWK dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.


Dia juga meyakini TWK dijalankan dengan prosedur yang sudah disepakati dalam internal KPK.


"Kita serahkan semua ke internal KPK untuk melakukan pembinaan bagi para pegawai mereka, sebenarnya itu lebih bagus. Kita enggak usah lagi membuka polemik itu. Masalah tes-tes seperti itu, kan, sudah terkomunikasikan di internal," kata Ade.


Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan pendapatnya hasil TWK harus menjadi bahan evaluasi bagi internal KPK.


Di samping itu, Ade meyakini KPK juga harus berbenah dengan menyiapkan SDM yang berkualitas, berintegritas dan profesional.


"Yang penting semuanya melakukan pembinaan dalam satu frame yang sama, yang tujuannya untuk kinerja yang lebih baik. Yang itu diharapkan oleh negara dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.


Mengenai pandangan 73 guru besar yang menganggap TWK tidak memiliki landasan hukum, menurut Ade, hal itu bagian dari dialektika.


"Tentunya semua orang kan punya perspektif dan pandangan yang berbeda. Kita tidak usah terlalu genitlah untuk ikut mengomentari terhadap apa yang sebenarnya kita tidak tahu persis yang terjadi dan tidak memahami suasana kebatinan dan alurnya," ucapnya.


Ade mengingatkan lembaga antirasuah itu pasti memiliki alasan tersendiri dalam memilih siapa yang pantas direkrut sebagai ASN yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


"Yang penting bagaimana caranya teman-teman penyidik atau mereka yang bertugas di KPK punya tujuan dan frame yang sama untuk negara dan bangsa ini dalam memberantas korupsi. Bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu," katanya. [Democrazy/gmd]

Penulis blog