DEMOCRAZY.ID - Beredar surat keputusan (SK) mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan. KPK akan menelusuri kebenaran surat itu. Dalam potongan surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Namun tanpa ada tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) itu. Terdapat 4 poin dalam keputusan yang tercantum dalam surat itu. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Poin kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Sementara itu, pada poin ketiga, isinya menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan keempat menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di k
DEMOCRAZY.ID - Beredar surat keputusan (SK) mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan. KPK akan menelusuri kebenaran surat itu. Dalam potongan surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Namun tanpa ada tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) itu. Terdapat 4 poin dalam keputusan yang tercantum dalam surat itu. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Poin kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Sementara itu, pada poin ketiga, isinya menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan keempat menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di k