DAERAH KRIMINAL

Ini Daftar '5 Most Wanted' Terduga Teroris Papua

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
KRIMINAL
Ini Daftar '5 Most Wanted' Terduga Teroris Papua

Ini-Daftar-5-Most-Wanted-Terduga-Teroris-Papua

DEMOCRAZY.ID - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menetapkan lima nama di Papua-Papua Barat masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT). 

Atas ketentuan ini, kelima nama tersebut akan ditangani berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


"Karena itu tidak menyasar pada semua masyarakat Papua, namun kelompok yang teridentifikasi dan proses penyelidikan mereka dalam melakukan aksi kekerasan," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen seperti dilansir Antara, Jumat (28/5/2021).


Nama pertama yang masuk daftar tersebut adalah Lekagak Telenggen (DPO) yang merupakan komandan operasi TPN/OPM wilayah Yambi, Gome, Sinak, dan Ilaga Kabupaten Puncak dengan kekuatan personel sebanyak 50 orang.


Kedua, Egianus Kogoya (DPO) yang merupakan Pangkodap TPN/OPM Ndugama beroperasi di wilayah Kabupaten Nduga dengan kekuatan personel sebanyak 50 orang.


Ketiga, Militer Murib (DPO) yang merupakan pimpinan TPM/OPM wilayah Kabupaten Puncak dengan kekuatan personel 20 orang. 


Keempat adalah Germanius Elobo (Pimpinan OPM Kali Kopi) dengan kekuatan personel 30 orang.


"Kelima, Sabinus Waker, pimpinan KKB Intan Jaya dengan kekuatan personel 50 orang, kekuatan senjata sebanyak 17 pucuk senjata," ujarnya.


Selain itu dia menjelaskan, BNPT memberikan masukan kepada Menko Polhukam Mahfud Md terkait penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris.


Dia mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan KKB telah mengarah pada tindakan yang memberikan efek ketakutan luas, korban jiwa, dan patut diduga organisasi terlibat.


"Dalam pandangan kami, KKB adalah mereka yang menamakan TPM/OPM dan bersinergi dengan ULMWP yang dipimpin Benny Wenda. Dan kami lihat organisasi lokal dimanfaatkan," katanya.


Boy Rafli mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai untuk menegakkan hukum terhadap KKB, baru kepada individu namun belum bisa menjerat organisasi.


Menurut dia, UU nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme, proses hukum bisa dilakukan komprehensif yaitu menjangkau organisasi dan korporasi.


"Setelah ditetapkan sebagai teroris, bisa mencari penyebab kenapa uang mereka tidak habis karena bisa membeli senjata dan peluru," ujarnya.


Dia menjelaskan dalam pencegahan pendanaan terorisme dilakukan dengan penerapan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. [Democrazy/dtk]

Penulis blog