Back to Top
HUKUM

Ini Alasan Polisi Jerat 9 Tersangka Pendemo Hardiknas Pakai UU Wabah

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Polisi Jerat 9 Tersangka Pendemo Hardiknas Pakai UU Wabah

DEMOCRAZY.ID - Polisi menetapkan sembilan orang pendemo di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai tersangka.  Kesembilan orang yang berunjuk rasa di depan gedung Kemendikbud, Jakarta, itu dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan polisi telah menyampaikan beberapa kali teguran terhadap massa aksi.  Namun, menurut Yusri, massa mengabaikan perintah petugas. "Kan sudah kita kasih tahu, sudah pertama mereka berkumpul, sudah tidak sesuai. Kemudian kita sampaikan (teguran) pertama 'udah, kembalilah, sudah lewat jam berapa ini?' Sampai kedua kali pun tidak diindahkan, ketiga kali tidak diindahkan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021). "Sekarang ini PPKM berskala mikro. Masa mau jadi kayak India kita ini, masa tidak mau dibatasi untuk berkumpul?" sambungnya. Yusri mengatakan petugas saat itu sudah berkali-kali mengingatkan massa untuk segera membubarkan diri. "Yang terjadi kemarin
Baca selengkapnya

Penulis blog