HUKUM POLITIK

ICW: Pecat Novel Baswedan Dkk, Misi Utama Pimpinan KPK Berhasil

DEMOCRAZY.ID
Mei 11, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
ICW: Pecat Novel Baswedan Dkk, Misi Utama Pimpinan KPK Berhasil

ICW-Pecat-Novel-Baswedan-Dkk-Misi-Utama-Pimpinan-KPK-Berhasil

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan.

ICW menyindir misi utama pimpinan KPK dalam menghancurkan KPK telah berhasil dengan disingkirkannya puluhan pegawai tersebut.


"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).


ICW meyakini motif dibalik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut. 


Di antaranya kasus korupsi bansos, kasus suap benih lobster, kasus KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain.


"Tindakan dan keputusan Pimpinan KPK ini jelas melanggar hukum, sebab, melandaskan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar pemberhentian pegawai. Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolak belakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.


Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima, Selasa (11/5/2021). 


Penonaktifan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.


SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. 


Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.


Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. 


Berikut ini poin-poinnya:


Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.


Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog