DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan uji formil Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan para eks pimpinan KPK. Namun salah satu Anggota Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams punya pendapat berbeda (dissenting opinion). Usai Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman membaca putusan terhadap perkara nomor 79/PUU-XVII/2019, Wahiduddin menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembentukan UU secara kasat mata memang telah ditempuk pihak pembentuk UU dalam hal ini DPR dan Presiden. Namun kata Wahiduddin, hal yang sebenarnya terjadi adalah hampir setiap tahapan prosedur tersebut punya bermacam - macam permasalahan konstitusionalitas dan moralitas cukup serius. "Saya meyakini dan berpendirian bahwa seluruh tahapan prosedural pembentukan UU secara kasat mata memang telah ditempuh pembentuk UU. Namun yang sejatinya terjadi adalah hampir setiap tahapan prosedur pembentukan UU a quo terdapat berbagai persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang cukup serius,&quo
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan uji formil Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan para eks pimpinan KPK. Namun salah satu Anggota Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams punya pendapat berbeda (dissenting opinion). Usai Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman membaca putusan terhadap perkara nomor 79/PUU-XVII/2019, Wahiduddin menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembentukan UU secara kasat mata memang telah ditempuk pihak pembentuk UU dalam hal ini DPR dan Presiden. Namun kata Wahiduddin, hal yang sebenarnya terjadi adalah hampir setiap tahapan prosedur tersebut punya bermacam - macam permasalahan konstitusionalitas dan moralitas cukup serius. "Saya meyakini dan berpendirian bahwa seluruh tahapan prosedural pembentukan UU secara kasat mata memang telah ditempuh pembentuk UU. Namun yang sejatinya terjadi adalah hampir setiap tahapan prosedur pembentukan UU a quo terdapat berbagai persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang cukup serius,&quo