Back to Top
AGAMA HUKUM

Habib Rizieq: Pemerintah Bubarkan FPI Justru di Saat Semua Syarat Terpenuhi

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Habib Rizieq: Pemerintah Bubarkan FPI Justru di Saat Semua Syarat Terpenuhi

DEMOCRAZY.ID - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku heran secara tiba-tiba organisasinya tersebut dibubarkan dan dilarang pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu. Hal itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5). Rizieq mengatakan pihaknya sudah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Yang pada akhirnya 30 Desember 2020 FPI dibubarkan. Justru setelah semua syarat dipenuhi. Jadi kami enggak tau kenapa dibubarkan," kata Rizieq. Rizieq menyebut FPI selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Kemendagri sejak didirikan 1998 lalu.  SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlakunya oleh Kemendagri. Terakhir SKT FPI habis pada 20 Juni 2020 lalu. Rizieq dan pengurus FPI mengajukan kembali perpanjangan SKT ke Kemendagri.  Menurut Rizieq, pi
Baca selengkapnya

Penulis blog