HUKUM POLITIK

Habib Rizieq: Kasus Saya Bukan Ditangani Sebagai Kasus Hukum, Tapi Dendam Politik Penguasa Oligarki!

DEMOCRAZY.ID
Mei 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Habib Rizieq: Kasus Saya Bukan Ditangani Sebagai Kasus Hukum, Tapi Dendam Politik Penguasa Oligarki!

Habib-Rizieq-Kasus-Saya-Bukan-Ditangani-Sebagai-Kasus-Hukum-Tapi-Dendam-Politik-Penguasa-Oligarki

DEMOCRAZY.ID - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyatakan dalam nota pembelaannya atau pledoi bahwa kasus yang menjeratnya saat ini merupakan kasus politik bukan kasus hukum. 

Rizieq menyinggung juga dendam para oligarki penguasa.


Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan pledoi atas tuntutan jaksa di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).


"Bab 1 pendahuluan, setelah saya mengikuti proses hukum yang melelahkan ini mulai dari panggilan polisi dan penangkapan serta penahanan hingga digelarnya sidang pembacaan pledoi saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah kasus politik," ujar Rizieq membacakan pledoi.


Menurutnya, hal itu justru membuat hukum menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki. 


Rizieq kemudian mengaku akan memaparkan indikasi-indikasi bahwa apa yang dialaminya merupakan dendam politik.


"Sebelum saya buktikan dengan memaparkan berbagai indikasi yang menjadi petunjuk kasus yang saya hadapi lebih tepat disebut sebagai kasus politik ketimbang kasus hukum maka saya perlu menceritakan kembali menceritakan latar belakang semua yang saya hadapi sebelum dan saat setelah saya kembali dari ke kota suci Mekah," tuturnya.


Rizieq menegaskan, semua indikasi tersebut akan dipaparkan secara rinci oleh dirinya agar benang merah dalam kasus ini jelas.


"Agar semua jelas benang merah semua benang merah yang menghubungkan semua rangkaian kejadian dengan kasus yang saya hadapi dalam pengadilan ini penting bagi mereka yang punya hati jernih seta akal sehat untuk mengambil keputusan," ujarnya lagi.


Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. 


Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun. [Democrazy/sra]

Penulis blog