DEMOCRAZY.ID - Politikus Andi Arief, Fadli Zon bersama 18 tokoh lain menjamin penangguhan Jumhur Hidayat. Mereka meminta Jumhur Hidayat dibebaskan. "Jumhur Hidayat harus segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," demikian keterangan tertulis LBH Jakarta, Senin (3/5/2021). Ada pun 20 tokoh nasional yang menjamin penangguhan itu yakni Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, Rizal Ramli, Refly Harun, Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Ahmad Yani, Adhie M Marsadi, Ariady Achmad. Kemudian,Abdul Rasyid, Paskah Irianto, Bambang Isti Nugroho, Harlans Muharraman Fachra, Rizal Darma Putra, Asrianty Purwantini, Rachlan S Nasihidik, Radhar Tri Darsono, Wahyono dan Andrianto. LBH Jakarta mengatakan pandangan dari beberapa saksi dalam persidangan, cuitan Jumhur Hidayat merupakan kritik biasa tidak mengandung SARA dan memiliki dampak. Untuk itu lah, LBH meminta Jumhur Hidayat dibebaskan. "Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, sebanyak 20 tokoh n
DEMOCRAZY.ID - Politikus Andi Arief, Fadli Zon bersama 18 tokoh lain menjamin penangguhan Jumhur Hidayat. Mereka meminta Jumhur Hidayat dibebaskan. "Jumhur Hidayat harus segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," demikian keterangan tertulis LBH Jakarta, Senin (3/5/2021). Ada pun 20 tokoh nasional yang menjamin penangguhan itu yakni Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, Rizal Ramli, Refly Harun, Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Ahmad Yani, Adhie M Marsadi, Ariady Achmad. Kemudian,Abdul Rasyid, Paskah Irianto, Bambang Isti Nugroho, Harlans Muharraman Fachra, Rizal Darma Putra, Asrianty Purwantini, Rachlan S Nasihidik, Radhar Tri Darsono, Wahyono dan Andrianto. LBH Jakarta mengatakan pandangan dari beberapa saksi dalam persidangan, cuitan Jumhur Hidayat merupakan kritik biasa tidak mengandung SARA dan memiliki dampak. Untuk itu lah, LBH meminta Jumhur Hidayat dibebaskan. "Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, sebanyak 20 tokoh n