HUKUM POLITIK

Dilaporkan Novel Baswedan cs ke Dewas, Lili Pintauli: Kerja KPK Tak Menyimpang dari UU!

DEMOCRAZY.ID
Mei 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dilaporkan Novel Baswedan cs ke Dewas, Lili Pintauli: Kerja KPK Tak Menyimpang dari UU!

Dilaporkan-Novel-Baswedan-cs-ke-Dewas-Lili-Pintauli-Kerja-KPK-Tak-Menyimpang-dari-UU

DEMOCRAZY.ID - Para pimpinan KPK dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga melanggar etik. 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan, proses kerja KPK tidak melenceng dari Undang-undang (UU).


"KPK bekerja menjalankan UU tidak meleset dan tidak mengada-ada," kata Lili kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya juga telah angkat bicara soal pelaporan dirinya. 


Ghufron mengaku pasrah kepada Dewas.


"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada Dewas sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan, baik prosedur maupun substansi, apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron.


Diketahui, Novel Baswedan dkk melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut pada siang tadi di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hadir juga Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mendampingi Novel dan yang lainnya.


"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Hotman.


Hotman menjelaskan, pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal, yang pertama yakni soal kejujuran soal TWK. 


Kedua adalah soal pertanyaan yang ada di TWK, yang dinilai melecehkan perempuan.


Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan hal ini menyangkut dengan integritas suatu lembaga negara. 


Sedangkan alasan ketiga adalah terkait kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK terkait pertimbangan 'TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK'. 


Namun nyatanya, kata Hotma, hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai. [Democrazy/dtk]

Penulis blog