HUKUM POLITIK

Begini Tanggapan Petinggi KNPI Usai Dilaporkan Sufmi Dasco ke KPK

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Begini Tanggapan Petinggi KNPI Usai Dilaporkan Sufmi Dasco ke KPK

Begini-Tanggapan-Petinggi-KNPI-Usai-Dilaporkan-Sufmi-Dasco-ke-KPK

DEMOCRAZY.ID - Petinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lisman Hasibuan menyayangkan sikap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. 

Lisman pun menyatakan tidak merasa melakukan pencemaran nama baik terhadap Dasco. 


Menurut dia, apa yang disampaikannya lewat pesan massal di grup WhatsApp hanya aspirasi seorang rakyat terhadap pejabat publik. 


"Letak pencemaran nama baiknya di mana?" kata Lisman saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).


Diketahui, Lisman dilaporkan ke polisi karena pesan massal di Whatsapp yang isinya ia meminta Prabowo Subianto mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Gerindra agar fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Pertahanan. 


Lisman pun mendukung Dasco menggantikan Prabowo di kursi ketua umum. 


Ia berpendapat, pesan itu tidak mengandung penghinaan terhadap Dasco. 


Karena itu, tidak semestinya Dasco menanggapi secara berlebihan. 


"Itu kan baru sifatnya undangan biasa sebagai rakyat ke pejabat publik di Republik Indonesia. Kecuali saya menghina beliau. Sama halnya ketika Jokowi diusulkan jadi presiden ketiga kali, beliau santai saja menanggapi tidak lapor polisi," tuturnya. 


Lisman mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya ini semestinya diselesaikan polisi melalui pendekatan restorative justice sesuai surat telegram Kapolri.


Selain itu, laporan itu bukan dibuat Dasco sendiri, melainkan melalui kuasa hukum. 


"Sudah sangat jelas telegram Kapolri dan arahan Presiden Joko Widodo terkait namanya pencemaran nama baik dilakukan restorative justice," ucap Lisman. 


"Dan harusnya korban yang melaporkan tidak bisa mewakili," kata dia. 


Lisman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Dasco, Maulana Bungaran, Senin (3/5/2021). 


Laporan telah diterima polisi dengan nomor STTL/188/V/2021/BARESKRIM. 


"Laporan terhadap Lisman atas dugaan tindak pidana penyebaran berita atau pemberitahuan bohong atau hoaks dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap serta pencemaran nama baik dan/atau fitnah," kata Maulana.


Menurut Maulana, pesan yang disebarkan Lisman membuat Dasco terkesan menginginkan kursi Ketua Umum Gerindra. 


Ia menegaskan, kliennya sama sekali tidak memiliki niat tersebut. 


"Hal ini dinyatakan oleh klien kami, Dasco, bahwa hal itu tidak benar. Karena, posisi Menteri Pertahanan maupun selaku Ketum Gerindra itu sama sekali tidak ada pertentangan. Kedua-duanya bisa berjalan dan sampai saat ini kedua-duanya berjalan dengan baik," ucapnya. [Democrazy/kmp]

Penulis blog