Begini Tanggapan Koperasi Syariah 212 Soal Investasi Bodong di Samarinda - DEMOCRAZY News | Berita dan Politik Indonesia

Breaking

logo

Begini Tanggapan Koperasi Syariah 212 Soal Investasi Bodong di Samarinda

Begini Tanggapan Koperasi Syariah 212 Soal Investasi Bodong di Samarinda

Begini-Tanggapan-Koperasi-Syariah-212-Soal-Investasi-Bodong-di-Samarinda

DEMOCRAZY.ID - Koperasi Syariah 212 Pusat angkat bicara soal pelaporan investasi bodong 212 Mart Samarinda ke pihak kepolisian.

 Koperasi Syariah 212 mengklaim kalau yang tengah bermasalah itu ialah Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) yang memiliki entitas badan hukum berbeda. 


Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Mela Trestiati menjelaskan kalau KSSMS memiliki pengurus dan manajemen sendiri serta bertanggung jawab langsung kepada para anggotanya di Samarinda. 


Sehingga, pengumpulan dana yang dilakukan KSSMS disebutkan tidak berkaitan dengan Koperasi Syariah 212. 


"Penghimpunan dana yang dilakukan oleh KSSMS merupakan domain internal KSSMS yang dalam hal ini merupakan tindakan untuk dan atas nama KSSMS sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212 Pusat," kata Mela dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021). 


KSSMS disebutnya sepakat untuk mempergunakan merk dagang 212 milik Koperasi Syariah 212 Pusat dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.


Mela menegaskan kalau pihaknya telah mengatur dalam Pedoman Komunitas bahwa "Komunitas Koperasi Syariah 212 dilarang melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 pusat". 


Adapun Mela mengungkapkan kalau KSSMS kedapatan tidak menjalankan kewajibannya dalam perjanjian kerja sama. 


Di antaranya ialah tidak mengirimkan laporan keuangan 212 Marat secara reguler, baik bulanan maupun tahunan. 


Kemudian, pelanggaran lainnya ialah tidak memberikan bagi hasil atas usahanya kepada Koperasi Syariah 212 sebagai bayaran sewa merek dagang 212 Mart. 


"Dengan hal tersebut di atas, KSSMS sesungguhnya telah melanggar kesepakatan dan syarat kerja sama sehingga tidak berhak lagi mencantumkan dan memakai logo 212 Mart."


Sebelumnya, investasi bodong 212 Mart muncul sejak Oktober 2020. Skandal Investasi bodong 212 Mart dimulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan.


Bahkan setelah operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan. 


Tidak hanya itu, pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi. Oleh sebab itulah warga melapor.


Investasi bodong 212 Mart merugikan investor miliaran rupiah. Investor 212 Mart datang dari kalangan masyarakat biasa. 


Nilai investasi bodong 212 Mart tiap warga beragam, mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp20 juta rupiah.


Total kerugian para investor pun ditaksir miliaran rupiah. Investasi bodong 212 Mart terjadi di Kalimantan Timur.


Dilansir Terkini.id, ratusan warga melaporkan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. 


Mereka mendatangi Mapolresta karena merasa ditipu oleh pengurus Koperasi 212 Samarinda setelah mengundang investasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.


Setelah resmi mendapat laporan dari para warga, polisi kini menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda. 


Keberadaan para pengelola koperasi ditelusuri agar dapat dimintai pertanggung-jawaban kepada para investor.


212 Mart merupakan merek minimarket Koperasi Syariah 212. 212 Mart menjual barang kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti bahan pokok, perlengkapan rumah tangga, alat tulis, dll.


Berbeda dengan minimarket pada umumnya, 212 Mart tidak menjual rokok, minuman keras, alat kontrasepsi dan produk yang tidak halal. [Democrazy/sra]

BERITA TERKAIT

Tidak ada komentar: