HUKUM

Amnesty Internasional: Pemecatan 51 Pegawai KPK Langgar Hak Sipil & Hak Pekerja!

DEMOCRAZY.ID
Mei 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Amnesty Internasional: Pemecatan 51 Pegawai KPK Langgar Hak Sipil & Hak Pekerja!

Amnesty-Internasional-Pemecatan-51-Pegawai-KPK-Langgar-Hak-Sipil-dan-Hak-Pekerja

DEMOCRAZY.ID - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pelanggaran atas hak sipil dan hak pekerja. 

Usman mengatakan, materi pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait agama, kepercayaan dan pandangan politik tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan serta kompetensi para pegawai KPK. 

"Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya," ujar Usman dalam keterangan pers, Rabu (26/5/2021).

Selain itu, Usman mendesak pimpinan KPK untuk menjelaskan secara transparan mengenai kriteria penilaian dalam TWK. 


Usman juga meminta agar alasan keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK disampaikan kepada publik.


"KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik," ujar dia.


Adapun keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK diambil dalam rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut hasil asesmen TWK. 


Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hadir dalam rapat tersebut. 


Sementara, 24 pegawai akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan masih ada potensi diberhentikan apabila tidak lolos. 


"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander, saat memberikan keterangan pers, Selasa (25/5/2021).


Menurut Alexander, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina. 


Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina. 


“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander. 


Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah). 


“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” kata Bima. [Democrazy/kmp]

Penulis blog