POLITIK

Ada Dugaan "Barter Politik" MK & DPR Soal Penolakan Uji Formil Revisi UU KPK, Rocky Gerung: Dia Berubah Jadi Mahkamah Konspirasi!

DEMOCRAZY.ID
Mei 11, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ada Dugaan "Barter Politik" MK & DPR Soal Penolakan Uji Formil Revisi UU KPK, Rocky Gerung: Dia Berubah Jadi Mahkamah Konspirasi!

Ada-Dugaan-Barter-Politik-MK-dan-DPR-Soal-Penolakan-Uji-Formil-Revisi-UU-KPK-Rocky-Gerung-Dia-Berubah-Jadi-Mahkamah-Konspirasi

DEMOCRAZY.ID - Seorang anggota komisi III DPR memberikan bocoran bahwa ditolaknya uji formil revisi UU KPK oleh MK karena diduga ada barter politik antara MK dengan DPR.

Di akhir tahun 2020, DPR sepakat untuk melakukan revisi UU MK yang dimana hakim MK dapat bekerja hingga usia 70 tahun.


Menanggapi hal tersebut, pengamat politik, Rocky Gerung menyebut, fenomena tersebut telah menghilangkan jati diri MK sebagai Mahkamah Konstitusi.


“Itu artinya dia (MK) berubah jadi Mahkamah Konspirasi bukan Mahkamah Konstitusi lagi,” kata Rocky Gerung dikutip dari kanal Youtube Rocky Gerung Official, Selasa 11 Mei 2021,


Menurut Rocky Gerung, MK mestinya tidak perlu “membayar” jasa DPR atas revisi UU MK dengan menolak revisi UU KPK.


“Hakim MK kan bisa kerja sampai 70 tahun. Jadi, dia bisa merasa bebas dan lagian siapa yang berani ganggu dia,” tutur Rocky Gerung.


“Makanya dia (MK) sekarang dengerin suara rakyat, enggak usah dengerin suara istana,” tambah dia.


Maka dari itu, Rocky Gerung menilai tindakan yang dilakukan MK sebagai tindakan yang kurang pikiran karena MK menganggap bahwa yang dijanjikan di DPR itu harus “dibayar”.


“Yang dia (MK) bayar sekarang adalah kedunguan tuh karena semua argumen yang diberikan MK itu betul-betul normatif,” ungkap Rocky Gerung.


Menurut Rocky Gerung, MK dibentuk sebagai lembaga yang didesain untuk bertahan pada argumen justice, bukan argumen normatif.


“Itu yang disebut sebagai prinsip judicial activism, artinya MK harus mempunyai aktivisme untuk mempersoalkan suatu ketidakadilan untuk menghasilkan sebuah keadilan,” jelas Rocky Gerung.


Rocky Gerung menyebut, prinsip judicial activism sudah dihasilkan di MK di berbagai negara di seluruh dunia.


“Jadi, revisi UU MK yang menyebut hakim MK dapat bekerja hingga usia 70 tahun itu dapat menjadi bonus dia untuk menghasilkan prinsip judicial activism,” pungkas Rocky Gerung. [Democrazy/gmd]

Penulis blog