HUKUM

Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Habib Rizieq

Tersangka-Unlawful-Killing-Laskar-FPI-Tak-Ditahan-Kuasa-Hukum-Bandingkan-dengan-Kasus-Prokes-Habib-Rizieq

DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengkritik keras langkah kepolisian yang tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.

Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah saat menahan Rizieq Shihab.


"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" kata Aziz saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).


Dirinya tidak mengerti apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus unlawful killing.


"Kenapa prokes ditahan ya? apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" pungkas Aziz.


Dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.


"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).


Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.


Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.


"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.


Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.


"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).


Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.


Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.


"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.


Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.


Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.


"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia. [Democrazy/trbn]

Penulis blog