Back to Top
POLITIK

Teken UU Baru, Vladimir Putin Berpeluang Jadi Presiden Rusia hingga Tahun 2036

DEMOCRAZY.ID
April 06, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Teken UU Baru, Vladimir Putin Berpeluang Jadi Presiden Rusia hingga Tahun 2036

DEMOCRAZY.ID - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) baru yang bisa memperbolehkan dirinya kembali menjabat Presiden Rusia selama dua periode berikutnya atau selama 12 tahun pada Senin 5 April 2021. Dalam pernyataan resminya, Putin bisa mencalonkan diri kembali sebagai Presiden hingga masa jabatan 2036, setelah masa kepemimpinannya di periode ini berakhir pada 2024. Aturan baru ini merupakan hasil referendum pada musim panas 2020, yang memungkinkan pria berusia 68 tahun itu tetap berkuasa sampai usia 83 tahun.  Namun, ketentuan tersebut menuai kecaman dan disebut para kritikus sebagai ‘kudeta konstitusional’. UU yang ditandatangani oleh Putin pada Senin sejatinya membatasi masa jabatan presiden maksimal selama dua periode, namun mengatur ulang penghitungan masa jabatan untuk Putin. Selain itu aturan baru juga mencegah siapa pun yang memiliki kewarganegaraan asing mencalonkan diri sebagai presiden Rusia. Majelis rendah Duma dan majelis tinggi mengesahkan UU ini
Baca selengkapnya

Penulis blog