DEMOCRAZY.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI menyarankan agar Bareskrim Polri melibatkan mantan-mantan penyidik KPK untuk mengusut kasus Km 50. TP3 meyakini jika mantan penyidik KPK dilibatkan, mereka bisa menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. "Saya sarankan kalau polisi itu masih mengaku Presiden sebagai atasan langsung, maka apa yang disampaikan Komnas HAM itu hanya merupakan salah satu sumber keterangan, bahan keterangan. Mereka harus eksplor. Beberapa hari yang lalu saya sarankan Bareskrim bisa menggunakan mantan-mantan penyidik KPK yang sekarang sudah kembali ke Mabes Polri, khususnya di Bareskrim untuk mereka melakukan tugas penyidikan itu," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Rabu (7/4/2021). "Itu saya yakin kalau mantan penyidik KPK diberikan tugas itu, mereka akan bisa menemukan bahwa memang yang terjadi itu pelanggaran HAM berat bukan pelanggaran biasa. Ini yang saya sarankan kalau Mabes Polri,
DEMOCRAZY.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI menyarankan agar Bareskrim Polri melibatkan mantan-mantan penyidik KPK untuk mengusut kasus Km 50. TP3 meyakini jika mantan penyidik KPK dilibatkan, mereka bisa menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. "Saya sarankan kalau polisi itu masih mengaku Presiden sebagai atasan langsung, maka apa yang disampaikan Komnas HAM itu hanya merupakan salah satu sumber keterangan, bahan keterangan. Mereka harus eksplor. Beberapa hari yang lalu saya sarankan Bareskrim bisa menggunakan mantan-mantan penyidik KPK yang sekarang sudah kembali ke Mabes Polri, khususnya di Bareskrim untuk mereka melakukan tugas penyidikan itu," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Rabu (7/4/2021). "Itu saya yakin kalau mantan penyidik KPK diberikan tugas itu, mereka akan bisa menemukan bahwa memang yang terjadi itu pelanggaran HAM berat bukan pelanggaran biasa. Ini yang saya sarankan kalau Mabes Polri,