Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi Pembunuh Laskar FPI Tidak Ditahan

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi Pembunuh Laskar FPI Tidak Ditahan

DEMOCRAZY.ID - Polisi pembunuh Laskar FPI belum ditahan.  Sementara Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik. "Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi. Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik. "Nanti penyidik akan dipertimbangkan," ucap dia. Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan kebaharuan penyidikan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya. Perkembangan terbaru perkara tersebut dengan menaikkan status tiga tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (1/4/2021) lalu. Dari tiga tersangka te
Baca selengkapnya

Penulis blog