DAERAH KRIMINAL

Setara Institute: Pelabelan Teroris KKB Papua Jadi Kebijakan Terburuk Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
KRIMINAL
Setara Institute: Pelabelan Teroris KKB Papua Jadi Kebijakan Terburuk Jokowi

Setara-Institute:-Pelabelan-Teroris-KKB-Papua-Jadi-Kebijakan-Terburuk-Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Setara Institute menyatakan keputusan pemerintah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris merupakan kebijakan terburuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bumi Cendrawasih.

"Pelabelan teroris dan tindakan operasi lanjutannya adalah kebijakan terburuk Jokowi atas Papua," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).


Hendardi mengatakan kebijakan itu juga kontraproduktif dalam upaya perdamaian di Papua. 


Menurutnya, cap teroris ini menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang lebih serius.


"Selain kontraproduktif, mempercepat dan memperpanjang spiral kekerasan, langkah pemerintah juga rentan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius," ujarnya.


Hendardi berpendapat seharusnya pemerintah membangun komunikasi dengan kelompok yang dianggap sebagai KKB. 


Namun, pemerintah justru mempertegas jalan kekerasan dalam menangani konflik Papua.


Menurutnya, cap teroris kepada KKB Papua hanya akan melegitimasi tindakan-tindakan represif aparat keamanan. 


Selain itu, label teroris hanya jadi pembenaran operasi secara masif di Papua.


Padahal, kata Hendardi, cara terbaik menyelesaikan konflik Papua adalah lewat dialog. 


Ia berkata kebijakan pemerintah mengategorikan KKB Papua sebagai teroris menutup jalan dialog.


"Akan menutup kesempatan Jokowi dan pemerintah untuk membangun Papua secara humanis sebagaimana yang dijanjikannya dalam berbagai kesempatan," ujarnya.


Sebelumnya, pemerintah menetapkan KKB di Papua, seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya, serta orang yang mendukung gerakan tersebut sebagai teroris.


Menteri Kooordinator Politik, Hukum, dan Keamaan, Mahfud MD mengatakan penetapan itu sesuai aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis (29/4). [Democrazy/cn]

Penulis blog