DEMOCRAZY.ID - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin menyebut pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung milik Habib Rizieq Shihab belum terdaftar atau belum kantongi izin Kementrian Agama. Hal itu kemudian dipertanyakan oleh Rizieq. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). Awalnya Rizieq mempertanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kemenag yang memberikan penyuluhan soal pengajuan izin pondok pesantren ke Markaz Syariah. "Pertanyaan saya apa anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?," tanya Rizieq. "Belum," jawab Sihabudin. "Tidak pernah, apa anda mengirim petugas lain ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq lagi. "Belum," timpalnya. "Artinya bukan markaz syariah menolak untuk melakukan pendaftaran,
DEMOCRAZY.ID - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin menyebut pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung milik Habib Rizieq Shihab belum terdaftar atau belum kantongi izin Kementrian Agama. Hal itu kemudian dipertanyakan oleh Rizieq. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). Awalnya Rizieq mempertanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kemenag yang memberikan penyuluhan soal pengajuan izin pondok pesantren ke Markaz Syariah. "Pertanyaan saya apa anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?," tanya Rizieq. "Belum," jawab Sihabudin. "Tidak pernah, apa anda mengirim petugas lain ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq lagi. "Belum," timpalnya. "Artinya bukan markaz syariah menolak untuk melakukan pendaftaran,