Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Protes Penyuap Juliari Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Terlalu Rendah, Menciderai Hati Rakyat!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Protes Penyuap Juliari Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Terlalu Rendah, Menciderai Hati Rakyat!

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus suap dana bantuan sosial di Kementerian Sosial, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.  Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja merupakan terdakwa yang menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.  Merespons hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke sangat rendah.  Menurut dia, tuntutan itu menciderai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari. Namun, ICW menilai, permasalahan utama dari rendahnya tuntutan itu sebenarnya berada pada pengaturan pemberi suap dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.  "Sebab, regulasi itu hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5)," kata Kurnia, Senin (19/4/2021).  "Padahal, dalam keadaan tertentu
Baca selengkapnya

Penulis blog