DEMOCRAZY.ID - Harry van Sidabukke selaku terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menceritakan 'kesaktian' Agustri Yogasmara yang dapat menentukan besaran paket bantuan sosial Covid-19 atau bansos corona di Kementerian Sosial (Kemensos). "Saya dikenalkan oleh Pak Joko, Pak Joko saat itu PPK (pejabat pembuat komitmen), saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2, katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," kata Harry dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4/2021). Harry yang berprofesi sebagai pengacara dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar. Agustri Yogasmara diketahui pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh penyidik KPK sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus. "Pak Joko bilang tidak kok Yogas bisa mengatur?" tanya jaksa penuntut umum KPK M. Nur Azis.
DEMOCRAZY.ID - Harry van Sidabukke selaku terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menceritakan 'kesaktian' Agustri Yogasmara yang dapat menentukan besaran paket bantuan sosial Covid-19 atau bansos corona di Kementerian Sosial (Kemensos). "Saya dikenalkan oleh Pak Joko, Pak Joko saat itu PPK (pejabat pembuat komitmen), saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2, katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," kata Harry dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4/2021). Harry yang berprofesi sebagai pengacara dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar. Agustri Yogasmara diketahui pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh penyidik KPK sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus. "Pak Joko bilang tidak kok Yogas bisa mengatur?" tanya jaksa penuntut umum KPK M. Nur Azis.