HUKUM POLITIK

Pengacara HRS Bakal Bawa Pernikahan Atta-Aurel ke Sidang: Supaya Publik Tahu Ada Ketidakadilan di Negeri Ini!

DEMOCRAZY.ID
April 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pengacara HRS Bakal Bawa Pernikahan Atta-Aurel ke Sidang: Supaya Publik Tahu Ada Ketidakadilan di Negeri Ini!

Pengacara-HRS-Bakal-Bawa-Pernikahan-Atta-Aurel-ke-Sidang-Supaya-Publik-Tahu-Ada-Ketidakadilan-di-Negeri-Ini

DEMOCRAZY.ID - Tim pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan membawa pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah ke persidangan.

Hal itu disampaikan salah satu pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. 


Menurutnya, pernikahan Atta tersebut akan menjadi bahan masukan timnya di persidangan kasus kerumunan acara nikahan anak Rizieq yang dijadwalkan digelar pada Senin 12 April 2021 mendatang.


"Insya Allah, itu akan menjadi bahan masukan tim kuasa hukum," ujar Aziz Yanuar, Selasa 6 April 2021 usai persidangan di PN Jakarta Timur.


Aziz pun menjelaskan alasan pihaknya akan membawa pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel itu ke persidangan Rizieq.


Pernikahan pasangan selebriti itu, kata Aziz, guna menunjukkan kepada majelis hakim dan publik terkait adanya ketidakadilan yang diterima oleh Rizieq Shihab.


Menurut Aziz, sebenarnya dalam pernikahan Atta dan Aurel terlihat jelas ada ketidakadilan sehingga masyarakat luas harus mengetahui hal tersebut.


"Untuk membuka mata publik bahwa ada ketidak adilan disini," ungkapnya.


Mengutip Hops.id, Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.


Dalam kasus itu, Rizieq diadili karena dinilai menggelar acara yang mengundang kerumunan massa saat Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.


Sementara pernikahan pasangan Atta dan Aurel juga digelar pada saat angka pasien Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi.


Pernikahan pasangan artis itupun sontak menuai sorotan dari netizen. Apalagi, acara tersebut juga turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Democrazy/trk]

Penulis blog