Back to Top
HUKUM

PN Jaksel Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Dinilai Abaikan Fakta

DEMOCRAZY.ID
April 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PN Jaksel Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Dinilai Abaikan Fakta

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua, Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama alias Kevin. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Selasa (20/4/2021) kemarin. Michael Himan selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Advokasi Papua menyatakan, ditolaknya praperadilan tersebut dinilai sangat mengabaikan fakta.  Bahkan, hakim tunggal dalam hal ini dinilai tidak mencerminkan kehormatan sebagai juru adil. "Putusan tersebut adalah putusan yang mengabaikan fakta dan tidak mencerminkan kehormatan seorang hakim yang seharusnya membuat pertimbangan yang mencerminkan keadilan dan kearifan," kata pria yang akrab disapa Mike dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021). Mike menyampaikan, tindakan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI No 47 Tahun 2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI No 02 Tahun 2009 Tentang Kode Etik Dan Ped
Baca selengkapnya

Penulis blog