KRIMINAL

Ngerinya Cara Anggota DPRD dari PDIP Ini Siksa Warga: Paksa Cabut Kuku hingga Pukul Pakai Gancu

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Ngerinya Cara Anggota DPRD dari PDIP Ini Siksa Warga: Paksa Cabut Kuku hingga Pukul Pakai Gancu

Ngerinya-Cara-Anggota-DPRD-dari-PDIP-Ini-Siksa-Warga-Paksa-Cabut-Kuku-hingga-Pukul-Pakai-Gancu

DEMOCRAZY.ID - Cara mengerikan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi menyiksa warganya yang bernama M Jefri Yono terungkap di persidangan.

Saksi menyebut, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Imam memukul korban menggunakan gancu.


Hal itu disampaikan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Imam Firmadi digelar di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Senin 5 April 2021. 


Dua saksi dihadirkan jaksa yakni Irwansyah Chaniago dan Junianto.


Dua saksi tersebut melihat Imam memukul Jefri. Keterangan keduanya disebut sama dengan pengakuan korban.


"Tadi kita menghadirkan saksi yang melihat Imam melakukan pemukulan. Kita bisa dengar, keterangannya sama persis dengan pengakuan korban yang tertuang dalam surat dakwaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Labusel, Symon Morris, saat dimintai konfirmasi, Senin 5 April 2021.


Kedua saksi itu disebutkan melihat Imam memukul Jefri menggunakan gancu atau galah yang berpengait pada ujungnya. 


Dia mengatakan saksi melihat Imam memukul Jefri pada bagian kepala.


"Berdasarkan keterangan saksi, jadi sewaktu si Imam pukul kepala Jefri pakai gancu, dia gunakan bagian yang melengkungnya itu, bukan bagian tajamnya yang runcing itu," kata Symon.


"Sampai saat ini, Imam Firmadi masih terus membantah terlibat penganiayaan. Jadi, kalau dia memang menganggap tidak bersalah, ngapain orang tuanya berupaya berdamai dengan korban, dengan memberi uang sebesar Rp 7 juta? Ini kan sebuah logika yang nggak nyambung," sambungnya.


Bantahan datang dari kuasa hukum Imam, Pris Madani. Pris menilai keterangan saksi tidak sinkron dengan logika umum.


Pris Madani mencontohkan saat Irwansyah Chaniago ditanya majelis hakim soal benda tumpul dan benda tajam. Irwansyah, kata Pris, mengatakan korban dipukul dengan benda tumpul (gancu).


Dia mengatakan majelis hakim kemudian bertanya soal apakah gancu merupakan benda tajam atau benda tumpul. Dia mengatakan Irwansyah menyebut gancu termasuk benda tajam.


"Keterangan yang tidak sinkron dan berubah-ubah. Begini kan membingungkan," kata Pris Madani.


Dia juga menjelaskan soal perdamaian yang diajukan orang tua Imam Firmadi. Pris menolak pemberian uang dianggap sebagai bentuk mengakui kesalahan.


"Dalam perdamaian tersebut, kapasitasnya bukan sebagai orang tua Imam Firmadi. Tapi sebagai kepala desa yang merasa bertanggung jawab karena warganya telah memukuli Jefri dan pemberian uang tersebut sebagai bentuk dia peduli kepada warganya. Jefri ini kan juga warganya, yang memukuli juga warganya," kata Pris.


Dalam sidang sebelumnya, korban Jefri Yono juga menceritakan mengenai dugaan penganiayaan yang dialaminya. 


Dalam kesaksiannya, korban menceritakan tentang kejadian yang dialaminya mulai dari awal dirinya dijemput Imam Firmadi dan kawan-kawan dari Hotel Terang Aek Nabara, hingga dibawa ibunya ke Puskesmas Cikampak usai dianiaya.


"Pasca dianiaya, korban mengaku kepalanya sering sakit. Konsentrasinya sering tiba-tiba hilang dan sering menderita pusing. Karena itu, kami bersyukur, korban bisa mengingat dengan jelas dan memberikan kesaksian dengan lancar," kata JPU Symon Morris ketika dikonfirmasi sesaat setelah sidang ditutup Majelis Hakim PN Rantauprapat, Senin 15 April 2021.


"Ini merupakan fakta persidangan, bahwa kesaksian korban identik dengan isi surat dakwaan. Dia menceritakan tentang kepalanya yang dipukul pakai gancu, tentang pencabutan kuku pakai tang, telinganya yang dijepit pakai tang, dan lain-lain," sambungnya.


Sementara itu, kuasa hukum Imam Firmadi, Pris Madani, menilai korban Muhammad Jefri Yono berada dalam kondisi tertekan dalam memberi kesaksian. Dia menyimpulkan itu setelah melihat sikap Jefri.


"Kalau melihat gelagat awal, Jefri itu dalam kondisi... Ada perasaan ketakutanlah. Ada ketakutan terhadap diri sendiri untuk memberi keterangan," kata dia.


"Di awal-awalkan dia sempat berdiri, mau keluar saat dicecar Majelis Hakim. Itukan menunjukkan dia berada dalam di bawah tekanan," tambah Pris.


Selain itu Pris Madani juga menyoroti masalah pencabutan kuku yang dituduhkan terhadap kliennya.


"Tadi saya sempat mempertanyakan tentang pencabutan kuku. Karena biasanya kuku yang telah tercabut itu, akan ada bekasnya, tumbuhnya tidak mulus (sempurna). Namun Majelis Hakim memutuskan agar masalah ini nanti biar saksi ahli yang memberikan keterangan," sambungnya.


Untuk diketahui, Imam Firmadi didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang warga.


Jaksa menjelaskan Imam bersama 3 rekannya, yakni Eko Prasetio, Muhammad Safie, dan Edi Syahputra, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Muhammad Jefri Yono, pada 28 Juni 2020 malam sampai 29 Juni 2020 dini hari.


"Didakwa melanggar Pasal 170 (2) juncto Pasal 64 (1) subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 55 (1) atau Pasal 333 (1) juncto Pasal 55 (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Symon Morris Sihombing saat membacakan dakwaan, Senin (8/2).


"Kepala dipukul 3 kali pakai gancu sampai bocor mengucurkan darah, wajahnya dipukul dan disikut, ditendang, ditelanjangi, telinganya dijepit pakai tang, hingga akhirnya kuku kakinya dicabut pakai tang," ungkap jaksa.


Selain itu, Imam Firmadi mengumbar kata berbau ancaman kepada Jefri. 


"Imam Firmadi ini ya, anggota Dewan mau kau gara-garain (cari perkara), belum cacat belum ku antar pulang kau," begitu pernyataan Imam yang ditirukan jaksa.


Setelah beberapa saat dianiaya, akhirnya Jefri tak sadarkan diri dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.


"Sekitar pukul 02.00 WIB, Jefri diletakkan di pinggir jalan dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian pukul 04.00 WIB dia dirawat di Puskesmas Cikampak," ucap jaksa. [Democrazy/trk]

Penulis blog