Back to Top
HUKUM

Miris! Dua Mahasiswa Pendemo Dituntut Hukuman Penjara Usai Menolak Omnibus Law

DEMOCRAZY.ID
April 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Miris! Dua Mahasiswa Pendemo Dituntut Hukuman Penjara Usai Menolak Omnibus Law

DEMOCRAZY.ID - Jaksa penuntut umum kejari Kota Semarang menuntut dua mahasiswa asal Semarang Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Ahya Afifudin pidana penjara 3 bulan karena diangap dengan sengaja tak mengikuti arahan yang diberikan oleh polisi. Jaksa Luqman Edi mengatakan, berdasarkan brapa fakta yang terungkap di persidangan, dua terdakwa tersebut terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana 3 bulan penjara," jelas jaksa saat meembacakan amar tuntutan di PN Semarang, Selasa (20/4/2021). Usai sidang tuntutan, majelis hakim PN Semarang menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan. Sementara itu, perwakilan mahasiswa, Arif Urut menilai, dakwaan kesatu tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang dimaksud.  Adapun dakwaan kedua pembuktiannya tidak cukup serta pasal yang diterapkan juga keliru. "Dakwaan kesatu dan kedua tak mem
Baca selengkapnya

Penulis blog