Back to Top
HUKUM

Meski Kasus BLBI di-SP3, Sjamsul Nursalim Dinilai Bisa Jadi Tersangka Lagi

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Meski Kasus BLBI di-SP3, Sjamsul Nursalim Dinilai Bisa Jadi Tersangka Lagi

DEMOCRAZY.ID - KPK menghentikan penyidikan atas tersangka korupsi Sjamsul Nursalim di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).   Meski demikian, Sjamsul dinilai masih bisa jadi tersangka lagi sepanjang ditemukan bukti baru. Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho.  "SP3 itu untuk menjamin kepastian bagi tersangka. Dan SP3 ini kategori demi kepentingan hukum. Artinya ketika ada bukti baru lagi, wajib dibuka (jadi tersangka-red)," kata Hibnu saat berbincang, Rabu (7/4/2021). Hibnu mengatakan, penetapan tersangka lagi tidak menyalahi asas pidana 'nebis in idem'.  Asas ini berlaku bagi orang yang telah dipidana, tidak bisa diadili lagi untuk kasus yang sama. "Ya tidak nebis idem," ujar pakar hukum pidana itu. Hibnu yang juga menjadi ahli di KPK untuk kasus Sjamsul Nursalim itu menyatakan, penghentian penyidikan atas tersangka Sjamsul Nursalim karena Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temeng
Baca selengkapnya

Penulis blog