POLITIK

Ma'ruf Amin Terpilih Jadi "Ketua Pengarah" Panitia Pencalonan Olimpiade 2032

DEMOCRAZY.ID
April 21, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ma'ruf Amin Terpilih Jadi "Ketua Pengarah" Panitia Pencalonan Olimpiade 2032

Maruf-Amin-Terpilih-Jadi-Ketua-Pengarah-Panitia-Pencalonan-Olimpiade-2032

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. 

Pengarah kepanitiaan ini diketuai oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.


"Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG," demikian bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1) sebagaimana dilansir dari Setkab.go.id, Rabu (21/4/2021).


Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu Kota Negara RI. 


Tugas dari panitia ini adalah melakukan persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.


Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah dalam kepanitiaan ini. Ia dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua, serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.


Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.


Sedangkan penanggungjawab Panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.


Adapun pelaksana dalam kepanitiaan ini diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI). 


Ia bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.


Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota. Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L).


"Untuk mendukung proses persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan," bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1).


Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja ini dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.


Masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021. [Democrazy/okz]

Penulis blog